Tanya-Jawab Islam: Adakah Dasar Hukum Mengusap Wajah Setelah Shalat? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanya-Jawab Islam: Adakah Dasar Hukum Mengusap Wajah Setelah Shalat?

Editor: Revol
Selasa, 07 April 2015 00:59 WIB

Dr. KH Imam Ghazali Said

“Rasulullah saw jika mengangkat tangannya saat berdoa tidak akan meletakkannya sehingga mengusapkan kedua tangannya ke wajah beliau”. (Hr. Turmudzi:3386)

Dan juga hadist laporan as-Saib bin Yazid dari bapaknya menyatakan bahwa:

كَانَ إِذَا دَعَا فَرَفَعَ يَدَيْهِ مَسَحَ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ

“Rasulullah saw jika berdoa mengangkat kedua tangannya kemudian mengusap wajahnya dengan kedua tangannya”. (Hr. Abu Dawud:1494)

Hadist-hadist di atas sebagai dasar mengusap wajah setelah berdoa disunnahkan di dalam islam. Adapun mengusap wajah setelah salat, yang dimana salat itu merupakan rangkaian dari doa-doa, maka hukumnya boleh mengusap wajah setelah shalat selama tidak merusak shalat. Seperti pertanyaan di atas mengusap yang dilakukan setelah salam tentu diperbolehkan karena sudah di luar rangkaian shalat dan bukan merupakan rangkaian ibadah dalam shalat.

Hal ini juga didukung dengan sebuah hadist laporan Anas bin Malik yang menyatakan :

كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا قضى صلاته مسح جهته بيده اليمنى ثم يقول بسم الله الذي لا إله إلا هو الرحمن الرحيم اللهم أذهب عني الغم والحزن

“Rasulullah saw jika telah selesai melaksanakan shalat, beliau mengusap wajahnya dengan tangan kanan beliau sambil mengucapkan doa: dengan nama Allah yang tiada tuhan selain Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, Ya Allah lepaskanlah kami dari kebingungan dan kesedihan”. (Hr. Tabrani:2499)

Bahkan, menurut hadis di atas menjadi dalil bahwa mengusap wajah setelah salat dianjurkan dalam Islam, karena Rasulullah SAW mengusap wajah saat selelsai melaksanakan salat. Wallahu a’lam

 

 Tag:   tanya jawab

Berita Terkait

Bangsaonline Video