DPO Kasus Dugaan Korupsi di Desa Sumberejo Lamongan Ditangkap | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPO Kasus Dugaan Korupsi di Desa Sumberejo Lamongan Ditangkap

Editor: Rohman
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Jumat, 08 April 2022 17:18 WIB

Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Condro Maharanto, saat memberikan keterangan pers.

Rali ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan perkara terdahulu tindak pidana korupsi dana desa atas perkara yang sudah memasuki tahap persidangan tipikor dan sudah putus dilakukan terpidana Achmad Andis selaku Sekretaris Desa Sumber Rejo dan Bulhar selaku Pj. Kades Sumberrejo sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp218.296.550,00.

"Rali ditetapkan sebagai DPO karena dipanggil sebagai tersangka selalu mangkir/tidak hadir saat diperiksa sebagai tersangka" kata Condro.

Tersangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (qom/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video