KPPU Terbitkan Regulasi Soal Kepatuhan Persaingan Usaha
Editor: Rohman
Wartawan: Dyah Nisa
Jumat, 08 April 2022 20:43 WIB
Regulasi ini turut mengatur prosedur pendaftaran program kepatuhan ke KPPU, pelaksanaan dan evaluasi kepatuhan, dan Penetapan program kepatuhan. Untuk membuat program kepatuhan, langkah pertama yang perlu dilakukan pelaku usaha adalah mendaftarkan program tersebut ke KPPU, lalu pelaku usaha melaporkan pelaksanaan penyusunan program kepatuhan tersebut.
KPPU bakal melakukan evaluasi atas pelaksanaan penyusunan program kepatuhan melalui sidang Komisi. Jika diperlukan perbaikan, KPPU akan mengembalikan laporan pelaksanaan penyusunan program kepatuhan tersebut.
Jika telah disetujui, KPPU bakal mengeluarkan Penetapan Program Kepatuhan yang diucapkan dalam suatu sidang Komisi. Penetapan Program Kepatuhan tersebut berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Keberadaan program kepatuhan persaingan usaha telah menjadi praktik terbaik di berbagai otoritas persaingan usaha dunia untuk meminimalisir risiko pelanggaran oleh pelaku usaha.
"Kami berharap pelaku usaha, khususnya badan usaha milik negara/daerah, perusahaan besar, multinasional maupun yang berorientasi ekspor dapat mengadopsi program kepatuhan persaingan usaha, guna mendukung kredibilitas perusahaan di mata internasional," kata Afif. (diy/mar)