Jual Telur Busuk, Ibu Rumah Tangga Asal Jombang Diamankan Polres Mojokerto Kota | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jual Telur Busuk, Ibu Rumah Tangga Asal Jombang Diamankan Polres Mojokerto Kota

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 18 April 2022 19:38 WIB

M, tersangka penjualan telur busuk, saat dimintai keterangan oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofik Ripto Himawan.

Menurut pengakuan pelaku, telur-telur busuk tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

"Tapi belum sampai ke pembeli, pelaku berhasil diamankan oleh tim dari Satreskrim Polres Mojokerto, dan selanjutnya akan kita dalami perkembangan kasusnya," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 2 undang-undang nomor 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen, pasal 16 undang-undang nomor 7 2014 tentang perdagangan sebagaimana diubah dengan pasal 46 undang-undang 11 2020 tentang cipta kerja dan pasal 140 undang-undang 11 2012 tentang pangan yang sudah diubah dengan undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 pasal 64.

"Semuanya masih mengandung konsekuensi pidana dan denda untuk perlindungan konsumen. Pidana penjaranya 5 tahun dan denda Rp2 miliar. Untuk undang-undang perdagangannya itu ancaman pidananya 4 tahun dan dendanya Rp10 miliar. Kemudian undang-undang cipta kerja terkait dengan pangan, yaitu ancaman pidananya 2 tahun dan dendanya 4 miliar," pungkas Rofiq. (ana/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video