​Mardani Dipanggil Paksa, Rais Aam dan Ketum PBNU Disarankan Ikut Dorong Datang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Mardani Dipanggil Paksa, Rais Aam dan Ketum PBNU Disarankan Ikut Dorong Datang

Editor: tim
Sabtu, 23 April 2022 18:46 WIB

Mardani H Maming. Foto: tempo

Melihat Mardani Maming hadir virtual, pengacara terdakwa Dwidjono menyatakan keberatan. "Kami kebaratan karena ada saksi fakta tidak hadir di persidangan. Mohon dapat dipertimbangkan. Saksi fakta Mardani H maming," kata seorang anggota kuasa hukum terdakwa Dwidjono kepada majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin malam 18 April 2022.

Ketua Majelis Hakim Yusriansyah merespons keberatan kuasa hukum terdakwa. Yusriansyah lalu bertanya ke Mardani soal di mana alamat saksi yang sebenarnya.

"Saudara Mardani, alamat saudara di mana sebenarnya?" tanya Yusriansyah. Dari berkas pemeriksaan yang dibacakan Yusriansyah, alamat Mardani adalah di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.

"Saya di Singapura," kata Mardani yang ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan.

"Kapan saudara pulang? Saudara Mardani ada kaitannya secara langsung," ucap Yusriansyah.

"Dua sampai tiga hari lagi," jawab Mardani Maming.

Anggota jaksa penuntut umum menawarkan opsi agar pemeriksaan saksi Mardani H Maming tetap dilanjutkan, meskipun secara virtual.

Setelah tiga majelis hakim berunding sejenak, Yusriansyah menyatakan pemanggilan paksa terhadap Mardani H Maming. Surat panggilan paksa sudah diteken oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

"Kami juga punya hak memanggil paksa. Saksi lain ada yang disumpah, hadir di sini juga. Di sini juga mencari pembuktian juga. Apakah saudara saksi ada kaitannya atau tidak," tutur Yusriansyah menguatkan argumentasi panggilan paksa terhadap Mardani H Maming.

"Demi kepentingan majelis hakim, kami akan memanggil paksa. Mardani tidak bisa hari ini," ujar Yusriansyah.

Menurut dia, upaya pemanggilan paksa karena keterangan langsung Mardani H Maming di persidangan dibutuhkan. "Kami perlu karena terkait SK yang dikeluarkan. Ada apa sebenarnya? Kami tetap pemanggilan paksa untuk khusus Mardani," kata Yusriansyah.

Lewat surat panggilan paksa, Yusriansyah memerintahkan Kejaksaan Negeri Batulicin memanggil Mardani H Maming secara paksa untuk dihadirkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin, 25 April 2022.

Mardani H Maming pun memohon waktu untuk berbicara. "Izin yang mulia, saya berbicara."

"Tidak perlu, karena Anda tidak pernah hadir," kata Yusriansyah.

Setelah berdebat soal kehadiran Mardani H Maming, sidang dilanjutkan pemeriksaan keterangan saksi-saksi lain. Saksi Artika yang berstatus istri siri terdakwa Dwidjono. Ia dicecar aliran dana dari suaminya.

(Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming memenuhi panggilan sebagai saksi secara daring pada lanjutan sidang perkara terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, Senin, 18 April 2022 malam./ANTARA/Firman)

Artika pernah menerima dana Rp 1 miliar yang dikirim oleh Dwidjono. Dalam fakta persidangan, dana Rp 1 miliar itu berasal dari Yudi Aron, kerabat almarhum Henry Seotijo selaku Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Kuasa hukum terdakwa Dwidjono, Lucky Omega Hassan, sebelumnya berkata perkara ini akibat peralihan izin usaha pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara saat Dwidjono masih Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu. Menurut Lucky, mengacu UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, peralihan itu tidak dibolehkan.

“Tapi dalam konteks ini kewenangan Pak Dwi itu sebatas rekomendasi saja, yang muncul berdasarkan hasil telaah atau analisa dari staf. Memang akhirnya, ujungnya itu ada di bupati yang berkewenangan menerbitkan SK,” ucap Lucky Omega Hassan.

Ia menegaskan bupati tidak wajib menerbitkan SK atas rekomendasi dari kepala dinas. Lucky mempertanyakan kenapa SK Bupati masih dikeluarkan terkait peralihan IUP. Sebab, kliennya sebatas teknis pertambangan.

Mardani Maming hendak dimintai keterangan sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015. Hakim Tipikor Banjarmasin ingin mengklarifikasi atas terbitnya Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.(tim)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video