Kasus Petasan di Ngadiluwih, Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka, 3 di antaranya Anak di Bawah Umur
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 27 April 2022 06:26 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Polres Kediri menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ledakan petasan di Jalan Kromosari, Kecamatan Ngadiluwih. Peristiwa yang terjadi Minggu (24/4/2022) lalu itu menyebabkan tangan seorang bocah terluka parah.
Dari lima orang tersanga, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur. "Ada tiga anak masih di bawah umur dan tidak dilakukan penahanan, hanya pengawasan dilakukan penyidik," ujar Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho saat memimpin rilis pers, Senin (26/4/2022) sore.
BACA JUGA:
Pembangunan Jembatan Jongbiru Kediri Diperkirakan Meleset dari Target Penyelesaian
Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
Aksi Simpatik Polisi di Kota Kediri Selama Arus Mudik: Mulai Bantu Dorong Mobil hingga Bantu Isi BBM
Halal Bihalal dengan Jajaran Pemkot Kediri, Pj Zanariah Ungkap soal Aturan WFH
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka mengaku membeli bahan baku petasan melalui aplikasi media sosial, yaitu facebook.
"Kemudian selepas sahur membunyikan petasan. Ada dua petasan yang dibawa, dan satu tidak segera meledak. Saat korban (Dzakyya Arva Mahardika) mengambilnya, kemudian mercon berada di tangan ini tiba-tiba meledak," terang Agung.
Dalam kesempatan ini, ia mengimbau kepada para orang tua, pemerintah daerah, dan tokoh agama turut membantu polisi mencegah peredaran mercon. "Bila ada yang menyalakan petasan, agar dilaporkan kepada kami," terangnya.