Kasus Petasan di Ngadiluwih, Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka, 3 di antaranya Anak di Bawah Umur
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 27 April 2022 06:26 WIB
Sementara itu, DA (18), salah satu tersangka, mengaku baru kali ini bermain petasan bersama 4 temannya dengan cara patungan, kemudian dirakit bersama-sama.
“Saya tidak tahu jika ternyata ada korban. Kita membawa dua petasan, setelah salah satu menyala kemudian pulang,” ujar remaja asal Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih tersebut.
Selain 5 tersangka kasus petasan di Ngadiluwih, kapolres juga memamerkan 15 tersangka lain dalam kasus yang sama. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 43 kg serbuk petasan beserta bahan bakunya.
Semua tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (uji/rev)