Edarkan Sabu, Tukang Bengkel Bubut di Tambaksari Surabaya Digelandang Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Selasa, 10 Mei 2022 22:03 WIB
"Tersangka membeli ke WW (DPO) pada Jumat tanggal 01 April 2022 sekitar jam 23.00 WIB di Gading, sebanyak 1 gram dengan harga Rp1.100.000," ungkap AKBP Daniel.
Ia menjelaskan, Tersangka IW membagi barang berupa 1 gram sabu dipecah menjadi 10 poket sabu kemudian menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp150 ribu per poketnya, sehingga tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp400 ribu per gramnya," imbuh Daniel.
Akibat perbuatannya, IW dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (nng/ari)