Maksimalkan Pelayanan Publik, Kemenag Tuban Wajibkan Tiap KUA Punya Humas
Editor: Arief
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 14 Juni 2022 19:50 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban mewajibkan setiap kantor urusan agama (KUA) memiliki bagian humas untuk menyambung informasi kepada masyarakat.
Adanya kehumasan di setiap KUA, dapat memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat perihal program-program yang berada di Kemenag Tuban.
BACA JUGA:
20 Calon Jemaah Haji Lansia Asal Tuban Gagal Berangkat ke Tanah Suci
Terlilit Utang, 2 Pemuda di Tuban Nekat Curi Motor dan Handphone
Beri Makan Monyet dan Ikan, Tradisi Sedekah Bumi Masih Lestari di Sendang Bektiharjo Tuban
Sempat Minum Racun Tikus, Suami yang Bunuh Istri di Tuban Akhirnya Tewas di Rumah Sakit
"Mulai hari ini setiap KUA memiliki petugas humas, untuk memberikan informasi terkait program-program KUA kepada masyarakat," jelas Kepala Kankemenag Tuban, Ahmad Munir, Selasa (14/6/2022).
Menurutnya, peran kehumasan ini sangat diperlukan tidak hanya bagi KUA saja, namun juga setiap instansi. Menurutnya, kehumasan selain sebagai penyambung informasi kepada masyarakat, juga memberikan saran kepada pimpinan dalam membentuk pendapat umum.
"Dengan adanya humas, semoga bisa menjadi penghubung antara pimpinan dan masyarakat," katanya.