62 Kendaraan di Kota Mojokerto Ikuti Pemutihan Denda Kir
Editor: Rohman
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Rabu, 15 Juni 2022 21:15 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Terdapat 62 kendaraan yang memanfaatkan program dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto, yakni pembebasan denda keterlambatan uji kendaraan bermotor (kir). Program tersebut menargetkan 2.224 dari total 3.909 kendaraan.
Pemutihan itu digelar sejak 2 Juni-30 November 2022 dalam rangka memperingati hari jadi Kota Mojokerto ke-104 pada 20 Juni mendatang. Kepala Dishub Kota Mojokerto, Endri Agus Subianto, memastikan hal ini.
BACA JUGA:
Didapati Bawa Sabu dan Dobel L, Polisi di Mojokerto Tangkap 3 Warga Sidoarjo
Polisi di Mojokerto Tangkap 2 Jambret dari Surabaya
Gerak Cepat Sidokkes Polres Mojokerto Tangani Bayi Terjatuh di GOR Seni Mojopahit
Liburan Akhir Pekan, Destinasi Wisata Padusan dan Ubalan Pacet Mojokerto Bisa Jadi Pilihan
"Sejak dibuka 2 Juni-15 Juni sudah ada 62 unit kendaraan yang memanfaatkan program pembebasan denda kir. Artinya program ini cukup mendapat sambutan hangat dari masyarakat," ujarnya didampingi Kabid Angkutan Jalan Dishub Kota Mojokerto, Agus Tuti Rosyid, Rabu (15/6/2022).
Endri menyebut, kebijakan itu baru ada di tahun ini. Bahkan, Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2022 dibuat sebagai dasar dari program tersebut.
"Memang baru ada di era kepemimpinan Wali Kota Ika Puspitasari. Sebelum-sebelumnya tidak pernah ada. Bahkan, beliau juga sudah menerbitkan payung hukumnya berupa Perwali," tuturnya.
Ia memaparkan, program ini bakal terus dilakukan setiap tahun menjelang hari jadi Kota Mojokerto. Sebab, ia melihat banyak armada angkutan, baik barang maupun penumpang yang beroperasional di wilayah Kota Mojokerto, ternyata tidak memperpanjang pajak uji kir kendaraannya.