Kejari Nganjuk Terapkan Restorative Justice kepada Pencuri HP | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Nganjuk Terapkan Restorative Justice kepada Pencuri HP

Editor: Rohman
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Jumat, 17 Juni 2022 00:46 WIB

Pihak Kejari Nganjuk bersama korban dan pelaku saat menetapkan Restorative Justice pada pencuri HP.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari , Roy Ardiyan, menyebut pihaknya telah berupaya menciptakan harmonisasi di masyarakat dengan menggunakan pendekatan hati nurani. Sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice. 

"Sejak tingkat penyidikan terhadap tersangka telah dilakukan penahanan, setelah dilakukannya proses Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri , tersangka dan korban telah saling memaafkan hingga berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban serta keluarga korban," kata Roy.

"Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap perkara atas nama tersangka Juni Siswantoro Als Junet Bin Karmidi tersebut, selanjutnya Juni dibebaskan dari penahanan dan dipertemukan dengan keluarga," imbuhnya. (raf/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video