Kejari Nganjuk Terapkan Restorative Justice kepada Pencuri HP
Editor: Rohman
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Jumat, 17 Juni 2022 00:46 WIB
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Nganjuk, Roy Ardiyan, menyebut pihaknya telah berupaya menciptakan harmonisasi di masyarakat dengan menggunakan pendekatan hati nurani. Sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.
"Sejak tingkat penyidikan terhadap tersangka telah dilakukan penahanan, setelah dilakukannya proses Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk, tersangka dan korban telah saling memaafkan hingga berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban serta keluarga korban," kata Roy.
"Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap perkara atas nama tersangka Juni Siswantoro Als Junet Bin Karmidi tersebut, selanjutnya Juni dibebaskan dari penahanan dan dipertemukan dengan keluarga," imbuhnya. (raf/mar)