Edarkan Dextromethorphan, Ibu Muda di Probolinggo Ditangkap Polisi
Editor: Rohman
Wartawan: Andi Sirajuddin
Senin, 27 Juni 2022 17:04 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Seorang ibu muda dari Dusun Sekar, Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, berinisial LOH (26) ditangkap polisi lantaran diduga mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya). Ia diringkus bersama ES (34) yang merupakan warga Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.
Kapolsek Paiton, Iptu Maskur Ansori, menyebut keduanya ditangkap berkat informasi yang disampaikan masyarakat melalui Halo Pak Kapolres yang mengatakan bahwa di Desa Sumberanyar ada pengedar okerbaya dengan jenis Dextromethorphan. Kemudian, petugas menindaklanjuti laporan itu dengan mengamankan pelaku di rumahnya.
BACA JUGA:
Penggagalan Penyelundupan Narkoba di Lapas Probolinggo Tuai Respons Positif
Selundupkan Sabu ke Lapas Probolinggo, Kurir Wanita Ditangkap
Jamaah Aboge Baru Hari ini Salat Idul Fitri, Berikut Penjelasannya
Jelang Idulfitri, Polres Probolinggo Kota Mengecek Meterisasi dan Kandungan BBM Sejumlah SPBU
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap LOH, petugas menerima informasi darinya bila pil okerbaya tersebut didapat dari ES. Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan ES di salah satu TPI Desa Sumberanyar," ujarnya.