Edarkan Dextromethorphan, Ibu Muda di Probolinggo Ditangkap Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Edarkan Dextromethorphan, Ibu Muda di Probolinggo Ditangkap Polisi

Editor: Rohman
Wartawan: Andi Sirajuddin
Senin, 27 Juni 2022 17:04 WIB

Tersangka dan barang bukti yang diamankan di Polsek Paiton, Kabupaten Probolinggo.

"Saat kami lakukan interogasi, saudara ES mengaku pil okerbaya itu disembunyikan di rumahnya. dan benar saja setelah kita datangi dan melakukan penggeledahan, kita temukan pil okerbaya tersebut," imbuhnya.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan 196 butir pil warna kuning jenis Dextrometrophan dan uang tunai hasil penjualan okerbaya sebanyak Rp115 ribu.

"Saat ini kedua tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 (Tentang Kesehatan) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (ndi/mar)

 

 Tag:   Probolinggo

Berita Terkait

Bangsaonline Video