Sepanjang Juni-Juli 2022, Polres Probolinggo Gulung 15 Pelaku Narkotika, Ada Oknum Perangkat Desa | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sepanjang Juni-Juli 2022, Polres Probolinggo Gulung 15 Pelaku Narkotika, Ada Oknum Perangkat Desa

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Andi Sirajudin
Jumat, 29 Juli 2022 20:55 WIB

Kapolres Probolinggo saat merilis 15 pelaku penyalahgunaan narkotika.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Sepanjang bulan Juni hingga Juli 2022 ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres berhasil menggulung 15 pelaku dari 12 .

Terlihat, polisi mengkeler 15 pelaku di depan Mapolres saat dirilis kepada sejumlah wartawan.

Penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap petugas yakni 18,02 gram sabu-sabu, 41,36 gram ganja, dan 37.741 butir pil koplo.

Kapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan dirinya apresiasi atas pengungkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba dan polsek jajaran.

"Saya memberikan apresiasi atas pengungkapan selama satu bulan ini. Karena ungkap ini setidaknya menyelamatkan 4.000 anak generasi penerus bangsa," ujar AKBP Arsya.

Ditegaskan Arsya, dari 12 kasus yang berhasil diungkap, terdapat tiga kasus yang menjadi atensi dan perhatiannya.

Kasus pertama yakni kepemilikan sabu seberat 10,06 gram oleh DJ (52), merupakan oknum Perangkat , , Kabupaten .

Dari perbuatan itu, para tersangka dapat dikenai Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidanan mati.

Kasus kedua yakni DS (48), warga yang tinggal di Sukapura, . Ia dibekuk petugas usai kedapatan menguasai dan memiliki ganja seberat 41,36 gram. Akibat tindakannya itu, ia terancam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Sedangkan kasus ketiga yakin diringkusnya dua pengedar pil koplo dengan inisial SFA (37) warga Banyuanyar, dan WHA (29) warga Maron . Saat dibekuk SFA kedapatan menyimpan 28.000 butir pil dexthrometrophan, sementara WHA menyimpan 3.123 butir pil trihexipinidly.

"Kedua tersangka diancam dengan Pasal 197 Sub Pasal 196 UUU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana maksimal 10 tahun penjara," tegasnya. (ndi/ari)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video