Kejari Nganjuk Tetapkan Mantan Kades Kemaduh Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Nganjuk Tetapkan Mantan Kades Kemaduh Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Editor: Rohman
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Selasa, 02 Agustus 2022 14:20 WIB

Mantan Kepala Desa Kemaduh, AS, usai diperiksa Kejari Nganjuk.

Ia memaparkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan tim Jaksa Penyidik berdasarkan surat perintah Penahanan yang diterbitkan Kepala Kejari , Nophy Tennophero Suoth, pada 1 Agustus 2022.

"Penahanan dilakukan dengan alasan menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP dan juga untuk mempercepat proses penyidikan yang tengah dilakukan," paparnya.

Kemudian, AS dibawa ke Rutan Kelas IIB menggunakan mobil tahanan Kejari dan ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka sudah diperiksa oleh petugas kesehatan untuk menjalani screening Covid-19 berupa rapid test Antigen SARS-Cov 2 sebagai rangkaian protokol kesehatan. (raf/mar)

 

 Tag:   Nganjuk

Berita Terkait

Bangsaonline Video