5 Kali Masuk Bui, Penjual Kopi Cantik dari Tuban ini Susul Suami di Penjara
Editor: Rohman
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 04 Agustus 2022 22:54 WIB
"Setelah mendapatkan barang incaran, pelaku langsung pergi dari rumah korbannya," kata Perwira asli Banyuwangi itu.
Nahas, aksinya terekam CCTV yang terpasang di rumah korban. Sehingga, mempermudah petugas mengidentifikasi pelaku.
"Pelaku berhasil membawa uang tunai sebesar Rp1 juta yang berada di lemari bufet korban. Uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ucap mantan Kapolres Sumenep ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. (gun/mar)