Sopir Bunuh Majikan Bos Spring Bed di Nganjuk Divonis 15 Tahun Penjara
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Selasa, 23 Agustus 2022 21:22 WIB
Adapun hal yang memberatkan dalam putusan hakim kali ini yakni terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa korban Bobby Young dan merencanakan perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan diharap memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.
Sebelumnya, pada tanggal 8 Agustus 2022, jaksa penuntut umum telah membacakan surat tuntutan dan menuntut terdakwa Yogi dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Sidang dilakukan di 3 tempat yaitu PN Nganjuk, Kejari Nganjuk, dan Rutan Nganjuk secara virtual.
Dalam persidangan itu dihadiri oleh JPU Liya Listiana dan juga Penasihat Hukum (PH) terdakwa Sutrisno yang masing-masing telah menerima putusan dari majelis hakim. (raf/ari)