Sopir Bunuh Majikan Bos Spring Bed di Nganjuk Divonis 15 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sopir Bunuh Majikan Bos Spring Bed di Nganjuk Divonis 15 Tahun Penjara

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Selasa, 23 Agustus 2022 21:22 WIB

Proses persidangan terdakwa Yogi.

Adapun hal yang memberatkan dalam putusan hakim kali ini yakni terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa korban Bobby Young dan merencanakan perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan diharap memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.

Sebelumnya, pada tanggal 8 Agustus 2022, jaksa penuntut umum telah membacakan surat tuntutan dan menuntut terdakwa Yogi dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Sidang dilakukan di 3 tempat yaitu PN , Kejari , dan Rutan secara virtual.

Dalam persidangan itu dihadiri oleh Liya Listiana dan juga Penasihat Hukum (PH) terdakwa Sutrisno yang masing-masing telah menerima putusan dari majelis hakim. (raf/ari)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video