Satpas Polres Malang Siapkan Parkir hingga Toilet Khusus bagi Penyandang Disabilitas yang Urus SIM | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Satpas Polres Malang Siapkan Parkir hingga Toilet Khusus bagi Penyandang Disabilitas yang Urus SIM

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Jumat, 02 September 2022 16:59 WIB

Seorang penyandang disabilitas saat memarkir kendaraannya di parkiran khusus.

Namun, penerbitan D tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Bahkan tidak semua penyandang disabilitas bisa mendapatkannya. Adapun tahapan dalam membuat D harus menyesuaikan dengan aturan yang sudah tertulis dalam Pasal 217 (1) PP 44/93.

Yaitu, bisa membaca dan tulis, mengajukan permohonan tulisan, memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas, dan menguasai teknik dasar berkendara.

"Selain itu, bagi difabel yang ingin mendapatkan D juga perlu terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ketika melakukan ujian praktek," imbuh Agnis.

Untuk itu, dalam memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat, Satpas berpedoman pada Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pada Pasal 4 dijelaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik berasaskan kesamaan hak, persamaan perlakuan, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.

Selain itu, pada Pasal 29 juga menyebutkan bahwa penyelenggara pelayanan khusus berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, masyarakat tertentu salah satunya yaitu kelompok penyandang disabilitas.

"Kami juga akan selalu siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang lain, tak hanya disabilitas. Senyum, sapa, dan salam juga akan kami kedepankan," pungkasnya. (dad/ari) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video