Curi Kabel Milik Pemkot Surabaya, Pengepul Rongsokan Ditangkap Polisi
Editor: Rohman
Wartawan: Rusmiyanto
Rabu, 21 September 2022 19:15 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polsek Gubeng menangkap MBS (41), warga Jalan Kapasari, Surabaya. Ia diringkus karena ketahuan mencuri kabel tembaga (listrik) milik pemerntah daerah setempat saat polisi melakukan patroli pada Rabu (21/9/2022) dini hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, pengepul rongsokan itu membawa sarana becak dan mengangkut kabel yang berada di Jalan Kertajaya. Kapolsek Gubeng, Kompol Sodik Efendi, membenarkan penangkapan ini.
BACA JUGA:
Polisi Identifikasi Pelaku Curanmor LC Warung Burung Hantu
Eri Cahyadi Bersama Armuji Kompak Datangi DPC PDIP Kota Surabaya untuk Pilkada 2024
Motor LC di Surabaya Raib, Diduga Dicuri Pelanggan
Ada Copet yang Diringkus Satpol PP saat Nobar Timnas Indonesia di Balai Kota Surabaya
“Setelah petugas mencurigai sikap pelaku dan menginterogasinya, kita berkoordinasi dengan pihak Pemkot Surabaya dan kemudian menyebut kabel itu merupakan inventaris," ujarnya saat dikonfirmasi.