Kejari Nganjuk Eksekusi Camat Berbek dan Camat Tanjunganom | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Nganjuk Eksekusi Camat Berbek dan Camat Tanjunganom

Editor: Rohman
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Rabu, 28 September 2022 23:17 WIB

Tim Jaksa Eksekutor dari Kejari Nganjuk usai mengeksekusi kasus korupsi.

"Karena telah menjalani pidana pokok berupa pidana selama 1 tahun 3 bulan penjara, para terpidana harus membayar denda dan apabila para terpidana tidak mampu membayar denda, maka para terpidana tersebut harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," ujarnya, Rabu (28/9/2022).

Para terpidana masih membutuhkan waktu untuk melakukan pembayaran denda sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatanganinya. Mereka terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Jaksa Eksekutor juga mengeksekusi 3 terpidana mantan camat, yaitu Dupriono (Camat Pace), Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro), dan Bambang Subagio (Camat Loceret) pada 19 September 2022. (raf/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video