Wujudkan Peradilan Modern, PN Bangkalan Gelar Sosialisasi Aplikasi E-Berpadu
Editor: Rohman
Wartawan: Ahmad Fauzi
Senin, 03 Oktober 2022 19:41 WIB
Ia menyebut, aplikasi E-Berpadu adalah inovasi dari Mahkamah Agung (MA) untuk mengintegrasikan antara pencari keadilan dengan penegak hukum terkait pidana yang bisa dilaksanakan secara online tanpa harus datang ke kantor pengadilan negeri.
Ernila memaparkan, ada 8 poin yang ada dalam aplikasi E-Berpadu, yaikni mengintegrasikan berkas pidana antarpenegak hukum, penggeledahan, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, izin penyitaan, pelimpahan berkas, permohonan penetapan diversi, dan izin besuk dan izin pinjam barang bukti.(uzi/mar)