Kejari Gresik Periksa Kades Ngimboh Terkait Jual-Beli Pantai Puluhan Hektar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Gresik Periksa Kades Ngimboh Terkait Jual-Beli Pantai Puluhan Hektar

Selasa, 12 Mei 2015 14:46 WIB

Reklamasi di Ujung Pangkah Gresik yang lahannya diduga dari penjualan yang dilakukan oleh kades Ngimboh. foto: Syuhud/BANGSAONLINE

"Memang betul, kami sekarang menangani kasus Ngimboh," kata , Zulbahri Bachtiar di sela-sela mengikuti kegiatan Polres Gresik di alun-alun Gresik, Selasa (12/5).

Menurut Zulbahri, pemeriksaan tersebut sekarang masih sebatas full data (mengumpulkan data). Artinya, penyidik Intel sekarang tengah mengumpulkan data-data pendukung untuk mengusut kasus tersebut.

Nah, dari data-data pendukung tersebut jika nantinya sangat mendukung untuk meneruskan kasus tersebut, maka kasusnya akan dinaikkan dari full data ke full baket (bahan keterangan). "Sehingga, kasus tersebut bisa naik ke penyidikan," jelas dia.

Zulbahri menambahkan, Kejari Gresik lakukan pemeriksaan kasus Ngimboh menindaklanjuti laporan warga Ngimboh dan Dusun Cabean beberapa hari lalu. Dari hasil laporan tersebut, tim Intel Kejari Gresik memelajari dan mendalami laporan warga tersebut. "Sebagai tindaklanjutnya tim Intel Kejari Gresik memanggil beberapa warga Ngimboh termasuk Kades Ngimboh," katanya.

Pemeriksaan empat orang tersebut, merupakan pemeriksaan tahap awal. Nantinya, Kejari Gresik akan kembali memanggil beberapa orang yang ditengarai mengetahui kasus tersebut untuk dimintai keterangan. "Rentetannya masih panjang. Lebih jelasnya tanyakan ke Kasi Intel," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris JCW (Jatim Corruption Watch), Hasanudin bersama beberapa tokoh masyarakat Desa Ngimboh, seperti Afifudin melaporkan dugaan skandal kasus jual beli lahan pantai puluhan hektar di Desa Ngimboh dan Dusun Cabean Kecamatan Ujung Pangkah.

Kasus tersebut diduga melibatkan Kades Ngimboh, Ana Mukhlisa dan mantan Kades Ngimboh, Taufiqul Umam, yang juga suami Ana Mukhlisa yang sekarang duduk menjadi anggota DPRD Gresik dari Partai Gerindra.

Selain melapor ke , JCW juga melaporkan kasus tersebut ke Kajagung (Kejaksaan Agung) dan Mabes (Markas Besar) Polri. "Kami sengaja melaporkan kasus tersebut hingga Kejagung dan Mabes Polri, karena kasus tersebut kasus nasional, yakni menjual aset negara," kata Hasanudin. (hud/rvl)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video