Soal SE Bupati Hendy Terkait Perubahan Jam Kerja ASN, PGRI Jember akan Sampaikan Hasil Kajian
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Jumat, 25 November 2022 19:26 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Polemik perubahan jam efektif kerja bagi para ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Jember, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Jember nomor 800/12801/414/2022, masih hangat diperbincangkan. Pasalnya, SE tersebut berdampak pada banyak sektor, termasuk dengan pendidikan.
Mengenai hal tersebut, Ketua PGRI Jember, Supriyono, mengatakan pihaknya sedang mengkaji terkait hal tersebut. Sebab dengan bergesernya jam kerja ASN, yang di dalamnya termasuk para guru, tentu akan berdampak pada proses belajar mengajar.
BACA JUGA:
Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember
Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember
Factory Tour Bupati Jember ke PT Intidaya Dinamika Sejati
"Kita kaji bersama nanti dampak pengiring dari kebijakan Pak Bupati. Manakala itu memberikan manfaat pada dunia pendidikan tentunya akan kita support," ujarnya saat ditemui di perayaan HUT ke-77 PGRI, di Stadion Notohadinegoro, Jumat (25/11).
Supriyono mengungkapkan, pihaknya tidak dilibatkan dalam keputusan terkait jam kerja ASN tersebut. Meski demikian, pihaknya akan tetap menyampaikan hasil diskusi dan kajiannya mengenai dampak kebijakan tersebut.
Simak berita selengkapnya ...