Kasus Korupsi Bimtek Dewan Pasuruan, Kabag Keuangan Sekwan Enggan Komentar
Senin, 18 Mei 2015 01:39 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan korupsi anggaran Bimbingan Teknik (Bimtek) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan tahun 2013, saat ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu MNK oknum pejabat Kabag Rapat dan Per UU di Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan serta SRT oknum dosen di Perguruan Tinggi swasta wilayah Malang.
Agus Hariyono Kasi Intel Kejari Bangil dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, mengatakan bahwa dua tersangka sudah dituntut masing-masing 1,5 tahun dan 2 tahun. Di luar dua tersangka di atas, Agus mengaku tidak tahu menahu, termasuk kemungkinannya bakal ada tersangka baru.
BACA JUGA:
Laporan Dugaan Pungli Kades Karangkliwon Diduga Mandek
Raperda KTR Diprotes Apindo, Pansus II DPRD Pasuruan Janji Pertimbangkan Masukan Pengusaha
Pembangunan Gedung dan Gudang Arsip DPRD Pasuruan Capai 32 Persen Lebih
LSM Gerak Tuding Khasani Pensiun Dini Kilat, Sekda Pemkab Pasuruan: Sesuai SOP
“Sedangkan terkait lain-lainnya itu, nanti akan saya tanyakan dulu ke Pak Andy Kasi Pidsus Kejari Bangil,“ kata Kasi Intel Kejari Bangil.