Alami Gangguan Lambung, Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rusmiyanto
Senin, 16 Januari 2023 21:49 WIB
“Bila melihat dari ancaman hukuman, terlapor FI bisa ditahan. Namun semua tergantung dari pihak penyidik bagaimana hasilnya,” tegasnya kepada wartawan.
Sementara Kuasa Hukum Ferry Irawan, yaitu Jeffry Simatupang, mengaku sudah mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan karena masih mengalami gangguan kesehatan.
Menurutnya, selama ini Ferry telah berlaku kooperatif sehingga tidak perlu dilakukan penahanan.
"Teman-teman sudah tahu, Pak Ferry juga memiliki riwayat penyakit, supaya Pak Ferry tetap bisa menjalankan proses hukum dengan baik, dirawat dengan baik, maka kami memohon kepada Polda Jatim untuk tidak melakukan penahanan," ujar Jeffry. (rus/rev)