Rumah Kos Menjamur, Pemkot Mojokerto Siapkan Perda | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Rumah Kos Menjamur, Pemkot Mojokerto Siapkan Perda

Selasa, 26 Mei 2015 01:14 WIB

Sementara yang menjadi pijakan Pemkot untuk pengendalian dan pengawasan rumah kos yakni Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Sedang untuk pajak rumah kos diatur dalam perda tentang pajak daerah.

Selain izin operasional dan IMB menyangkut kepemilikan rumah kos oleh perorangan atau badan hukum, butir aturan yang diusung dalam raperda rumah kos, ujar Gaguk, diantaranya keharusan memampangkan papan nama rumah kos sebagai identitas rumah kos.

“Tata ruang rumah kos harus diatur sehingga memenuhi syarat kesehatan dan lingkungan. Dan sekurang-kurangnya harus memiliki ruang untuk menerima tamu, dan tempat parkir yang memadai sesuai kapasitas penghuni yang sekaligus juga berfungsi sebagai ruang terbuka hijau,” imbuhnya.

Selain pengaturan, sanksi berupa penutupan dan pencabutan izin usaha rumah kos bisa diterbitkan jika pemilik usaha kos tidak melakukan usaha pokok sesuai izin yang diberikan. “Atau mendirikan bangunan rumah kost yang tidak sesuai dengan skema lokasi dan denah bangunan yang diizinkan,” tandasnya. (yep)

 

 Tag:   pemkot mojokerto

Berita Terkait

Bangsaonline Video