Tolak Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor DPRD Kabupaten Kediri
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 14 Februari 2023 18:11 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tolak wacana perpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Kediri menggeruduk Kantor DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (14/2/2023).
Dalam aksinya, para mahasiswa juga membentangkan spanduk dan banner yang bertuliskan kecaman kepada kepala desa yang menuntut perpanjangan masa jabatannya.
BACA JUGA:
Tolak Perpanjangan Izin Penambangan PT EPAS, Warga Puncu Demo ke Kantor PTPN Ngrangkah Pawon
50 Anggota DPRD Kabupaten Kediri Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Mahasiswa UTM Ajak Masyarakat Siaga Meski RUU Pilkada Dibatalkan: DPR RI dan Jokowi Bisa Bermanuver
Aksi Tolak RUU Pilkada di Kota Kediri Berakhir Ricuh
Selain berorasi secara bergantian, dalam aksi yang diamankan oleh aparat kepolisian tersebut massa juga menampilkan aksi teatrikal.
Ketua PMII Kediri Saiful Amin menilai tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak masuk akal dan tidak mempunyai landasan yang kuat maupun representatif dari masyarakat.
"Tuntutan kepala desa untuk merevisi pasal 39 ayat 1 Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang masa jabatan kepala dean dari mulanya 6 tahun menjadi 9 tahun mencederai asas demokrasi," ujarnya saat berorasi.
Menurutnya, tuntutan kades agar masa jabatannya diperpanjang merupakan bentuk pembodohan yang mengatasnamakan kepentingan rakyat.