PA Kabupaten Kediri Cabut Kuasa Ayah atas Dua Anak Kandungnya
Editor: Sigit Endra
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 27 Maret 2023 13:27 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pangadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri menggelar sidang putusan atas gugatan pencabutan kuasa orang tua seorang ayah atas nama ZA, warga Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, terhadap dua orang putrinya sendiri.
Gugatan dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Sidang putusan pencabutan kuasa orang tua terhadap anaknya itu berlangsung di Ruang Sidang II PA Kabupaten Kediri, Senin (27/3/2023). Dalam putusanya, majelis hakim mengabulkan gugatan JPN untuk seluruhnya.
BACA JUGA:
Pembangunan Jembatan Jongbiru Kediri Diperkirakan Meleset dari Target Penyelesaian
Aksi Simpatik Polisi di Kota Kediri Selama Arus Mudik: Mulai Bantu Dorong Mobil hingga Bantu Isi BBM
Halal Bihalal dengan Jajaran Pemkot Kediri, Pj Zanariah Ungkap soal Aturan WFH
Musim Hujan, Setidaknya Terdapat Tiga Titik Terjadi Longsor di Lereng Wilis Kediri
Ketua Tim JPN, Bonard David Yuniarto, mengatakan majelis hakim telah mencabut kekuasaan ZA terhadap dua anak kandungnya, dan memberikan kuasa sepenuhnya kepada ibu kandung untuk mendidik dan merawat kedua orang anaknya.
Menurut Bonard, selain alasan tindak pidana yang dilakukan oleh ZA, gugatan tersebut juga mempertimbangkan perkembangan kehidupan anak. Di mana kedua anak perempuannya mengalami trauma atas kejadian yang dilakukan oleh ayah kandung mereka sendiri.
"Dinas sosial sebagai pendamping nantinya juga akan terus memantau perkembangan kedua anak perempuan dari ZA hingga menginjak usia dewasa. Trauma anak menjadi pertimbangan agar kedua anak tersebut tetap bisa berkembang secara normal," tambah pria yang juga Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri itu.
Bonard menyebut bahwa gugatan pencabutan kuasa orang tua terhadap anak ini baru pertama kali terjadi di Kediri dan dikabulkan oleh Majelis Hakim PA Kabupaten Kediri.
"Ini merupakan perkara yang pertama kali di Kediri dan ketiga kalinya di Indonesia. Sebelumnya, dua perkara yang sama terjadi di Provinsi Jambi," pungkas Bonard.
Seperti diketahui, bahwa gugatan ini dilakukan jaksa pengacara negara (JPN) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri atas tindak pidana perlindungan anak.
ZA tega mencabuli anak kandungnya sendiri dan sudah divonis hukuman 13 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis (25/8/2022) lalu.
ZA terbukti bersalah dengan pemberatan. Salah satunya, adalah korban adalah anak kandung sendiri dan tidak memaafkan perbuatan terdakwa ZA yang notabene adalah ayah kandung korban. (uji/git)