Ferry Irawan Bantah Lakukan KDRT kepada Venna Melinda | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ferry Irawan Bantah Lakukan KDRT kepada Venna Melinda

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 27 Maret 2023 15:46 WIB

Terdakwa Ferry Irawan didampingi penasehat hukumnya saat memberi keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan dan Eksepsi. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

Seperti diketahui, bahwa pada hari Senin, 27 Maret 2023, mulai pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota telah dilaksanakan sidang Pidana Umum dengan agenda pembacaan surat dakwaan perkara (kekerasan dalam rumah tangga) dengan terdakwa Raden Kusuma, terhadap korban , istrinya sendiri.

Dalam sidang tersebut terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Jeffry Nicolas Simatupang, Epifani Rachmad Gunadi, dan Michael Pardede.

Sementara Majelis hakim dalam persidangan tersebut adalah Ketua Majelis Hakim Boedi Harjanto, Hakim Anggota Ira Rosalina dan Agung Kusumo Nugroho, serta Panitera Pengganti Purwanto dan Oktavia Wirawesti.

Sedangkan jaksa penuntut umum yang hadir adalah Wahyu Hidayatullah, Yuni Priono, Sigit Artantojati, Maria Febriana dan Ribut. JPU tersebut merupakan Gabungan Jaksa Penuntut Umum dari Kejasaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kota .

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan bahwa terdakwa Raden Kusuma, pada Hari Minggu (8/1/2023) sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di dalam kamar Nomor 511 Hotel Grand Surya Jalan Dhoho Nomor 95 Kelurahan Kemasan Kecamatan Kota, Kota , telah melakukan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban .

Menurut JPU, terdakwa melakukan dengan cara mengangkat dan membanting tubuh korban di atas tempat tidur dan dalam posisi telentang.

Selanjutnya terdakwa meletakkan/menekankan kepala bagian depan (dahi) ke arah wajah, tepatnya di bagian hidung korban dengan sangat keras, hingga mengeluarkan darah.

"Karena merasa kesakitan, korban berteriak, kemudian korban keluar dari dalam kamar hotel untuk meminta pertolongan dan melaporakan kepada pihak kepolisihan," kata JPU.

Sementara itu, berdasarkan pantauan BANGSAONLINE.com, rangkaian persidangan diawali dengan hakim ketua membuka persidangan, kemudian menanyakan kesehatan terdakwa, lalu menanyakan identitas terdakwa serta surat kuasa penasihat hukum yang mendampingi terdakwa. Kemudian pembacaan surat surat dakwaan oleh JPU.

Sidang dilanjutkan dengan pembacaan keberatan/eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa atas surat dakwaan yang pada intinya meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara, supaya menerima eksepsi/ keberatan penasehat hukum secara keseluruhan, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

Penasihat hukum juga meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan harkat dan martabat terdakwa, membebankan seluruh biaya kepada negara. Penasihat hukum terdakwa juga mengajukan penangguhan penahanan terdakwa kepada majelis hakim.

Hakim ketua menunda sidang pada Kamis (30/3/2023) depan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. (uji/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video