Selama Libur Lebaran, KB Samsat Mojokerto Hapus Denda Kendaraan Bermotor
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Kamis, 13 April 2023 16:38 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polres Mojokerto Kota memberikan dispensasi buat pemilik kendaraan yang STNK-nya habis masa berlaku saat libur Lebaran. Pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo mulai 19-25 April jika dibayarkan pada hari kerja berikutnya tidak kena denda.
"Pelayanan Kantor Bersama (KB) Samsat Mojokerto libur pada 19-25 April, dan buka kembali tanggal 26 April. Selama libur Lebaran ada dispensasi denda bagi wajib pajak yang kendaraannya memasuki jatuh tempo," kata Kasatlantas Polres Mojokerto Kota, AKP Heru Sudjio Budi Santoso, saat sosialisasi libur Lebaran kepada pembayar pajak, Kamis (13/04/2023).
BACA JUGA:
Polres Mojokerto Kota dan Serikat Buruh Adakan Pertemuan Jelang May Day
Polres Mojokerto Kota Amankan Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Rental, Berikut Modusnya
Dibantu Gus Barra, Ibu Lahirkan Bayi Kembar, Dua Anaknya Dinamakan Barra
Polisi Tangkap 2 Residivis Curanmor di Mojokerto
Menurut dia, dispensasi ini diberikan dengan catatan pemilik ranmor memenuhi kewajibannya membayar pajak pada tanggal 26. "Jadi kalau bayarnya tanggal 27 (April) ya kena denda," Imbuhnya.