Karena Pisah Ranjang, Istri Dilarang Bertemu Suami oleh Orang Tua, Bolehkah? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Karena Pisah Ranjang, Istri Dilarang Bertemu Suami oleh Orang Tua, Bolehkah?

Editor: Revol
Selasa, 09 Juni 2015 01:25 WIB

Dr. KH Imam Ghazali Said

Ini berarti baik suami maupun istri akan menjadi panutan bagi anak-anak yang dihasilkannya. Jika suami dan istri tidak mampu menjaga dan menyadari bahwa mereka berdua adalah induk keluarga, maka suami-istri ini akan menjadi awal terjadinya pemutusan silaturrahim yang sangat dilarang oleh agama.

Nabi bersabda: “Orang yang memutus silaturrahim tidak akan masuk surga.” (Hr. Abu Dawud: 1488). Bahkan dalam hadis lain dosa memutuskan silaturrahim itu setara dengan pembunuhan.

Rasul bersabda: “Barang siapa yang tidak berteguran dengan saudaranya (seagama) selama setahun maka (dosanya) seperti ia telah membunuhnya. (Hr. Abu Daud)

Oleh karena itu, sang ibu mestinya menyadari bahwa sikapnya yang melarang putrinya untuk menemui suaminya adalah tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penghalang terjadinya silaturrahim dalam hubungan suami-istri. Jika pemahaman demikian yang terjadi, maka tindakan sang ibu itu adalah haram dan termasuk dosa besar.

Para ayah atau ibu dalam suatu keluarga seharusnya menyadari bahwa ketika mereka rela untuk mengawinkan putrinya dengan pria bagaimanapun proses terjadinya, maka sejak terjadi akad dalam hukum Islam, tanggung jawab putri mereka itu sudah pindah ke tangan suami. Dan tidak sepantasnya orang tua (ayah/ibu) intervensi terhadap keluarga yang baru terbentuk itu. Biarkan mereka menyelesaikan persoalannya sendiri sebisa mungkin, kecuali dalam kondisi yang sangat terpaksa.

Jika hubungan suami-istri menghadapi gelombang kehidupan yang nyaris membahayakan dengan indikasi keduanya “pisah sementara” seperti pertanyaan Ibu di atas, maka Islam memberi jalan keluar agar masing-masing pihak, baik dari keluarga istri maupun dari kelarga suami untuk saling berusaha agar pasangan suami-istri tersebut bisa utuh kembali. Tindakan keluarga ini masuk dalam kategori perjuangan menyambungkan silaturrahim yang sangat dianjurkan oleh Islam dan akan berbuah pahala yang sangat besar.

Allah berfirman: “…jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam (juru runding) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi kekuatan untuk melakukan kebaikan (taufik) kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha pakar.”

Berdasarkan penjelasan dua ayat Alquran dan beberapa hadis di atas, maka sangat jelas tindakan sang ibu yang melarang putrinya untuk ishlah dengan suaminya itu adalah termasuk dosa besar dan secara fikih diberi label hukum haram.

Semoga kita terhindar dari perbuatan yang dilarang oleh Allah tanpa kita menyadarainya. Ini yang bisa saya jelaskan semoga kita mendapatkan kekuatan untuk mengikuti ajaran-ajaran Allah dan RasulNya. Wallahu a’lam.

 

 Tag:   tanya jawab

Berita Terkait

Bangsaonline Video