Penguatan Peran BUMDes dalam Pembangunan Pariwisata
Editor: Redaksi
Senin, 22 Mei 2023 19:07 WIB
Objek wisata di sana dapat dikategorikan menjadi empat jenis antara lain: alam, seni dan budaya, heritage, serta buatan, sedangkan menurut prioritas pengembangan dibedakan dalam dua jenis yaitu: wisata unggulan dan wisata alternatif.
Menurut spot wisata dibagi menjadi 5 yaitu: wisata alam, wisata buatan, wisata heritage, wisata kuliner dan wisata budaya. Banyaknya potensi wisata desa di Mojokerto membutuhkan adanya pengelolaan yang efektif, dalam hal ini, dibutuhkan suatu lembaga atau badan usaha yang dapat mengelola potensi wisata tersebut serta memberdayakan masyarakat secara langsung.
Salah satunya adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Definisi BUMDes menurut Pasal 1 nomor 6 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Modal BUMDes bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), selain itu dibantu pula dengan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). BUMDes terdiri dari unit-unit usaha, misalnya unit usaha simpan pinjam, pengelolaan sampah, desa wisata serta unit usaha lain sesuai dengan potensi yang ada di desa.
Tim pengabdian masyarakat UPN Veteran Jawa Timur memberikan sosialisasi bagaimana menguatkan peran BUMDes dalam pengelolaan pariwisata. Kehadiran BUMDes dapat membantu menguatkan dan merealisasikan konsep pengembangan pariwisata berbasis masyarakat.
BUMDes dilaksanakan oleh masyarakat dengan menjunjung prinsip kerja sama (kooperatif), keikutsertaan (partisipatif), persamaan hak (emansipatif), keterbukaan (transparansi), pertanggungjawaban(akuntabel) dan keberlanjutan (sustainable).
BUMDes dapat mengorganisir kegiatan pembangunan secara tertata dikarenakan dasar pendiriannya telah diatur oleh undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, serta peraturan desa.
BUMDes memiliki struktur kepengurusan organisasi yang terdiri dari penasihat, pelaksana operasional dan pengawas. Adanya struktur kepengurusan dan kejelasan sumber dana pada BUMDes mampu menjadikan masyarakat lebih disiplin dalam mengelola kegiatan, terarah dan memiliki program pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan.
Penulis merupakan Dosen Administrasi Publik UPN Veteran Jawa Timur