Bacabup Independen di Situbondo Gagal Penuhi 50.365 Dukungan, Ajukan Judicial Review ke MK | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bacabup Independen di Situbondo Gagal Penuhi 50.365 Dukungan, Ajukan Judicial Review ke MK

Senin, 15 Juni 2015 21:08 WIB

Shaleh SH MH (berbaju batik) saat mengembalikan formulir pendaftaran di KPU. Foto: hadi prayitno/BANGSAONLINE

Shaleh menilai, syarat 7,5% dukungan calon perseorangan terbilang cukup memberatkan karena waktu yang diberikan sangat singkat. Untuk itu, pria yang berprofesi sebagai pengacara ini menyatakan akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. “Kalau untuk berangkat dari partai sampai saat ini belum saya pikirkan,” tukas Shaleh.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo Joedo Fadjar Riawan membenarkan bahwa salah seorang pasangan bakal calon mendatangi KPU. Namun Joedo mengatakan, secara implisit pasangan bakal calon menyatakan untuk tidak melanjutkan berkompetisi dalam percaturan pilkada karena jumlah dukungan belum memenuhi syarat minimal yang ditetapkan.

“Kedatangan Bapak Shaleh sebagai bakal pasangan calon dan pendampingnya hari ini di ke KPU Situbondo dalam urusan mengembalikan formulir yang pernah mereka minta untuk dipenuhi persyaratannya. Karena beliau dan timnya belum berhasil mengumpulkan sejumlah batas yang dipersyaratkan, mereka mengembalikan lagi formulir dan menyatakan secara implisit bahwa tidak akan maju ke tahapan berikutnya,” jelas Joedo saat ditemui di kantor KPU.

“Selain Shaleh, tidak ada lagi yang menyerahkan, jadi positif tidak ada calon dari jalur perseorangangan,” pungkas Joedo. (had)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video