2 Pengedar Pil Koplo di Pasuruan Ditangkap Polisi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ardianzah
Jumat, 23 Juni 2023 18:50 WIB
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota menangkap dua pengedar pil koplo. Mereka adalah MZ (42) warga Desa Penunggul, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, dan SG (40) warga Rowo Gempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan bermula dari terciduknya SG saat transaksi di Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Dari penangkapan SG, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
BACA JUGA:
Gus Ipul Bacakan Komitmen Bersama di Apel Deklarasi Sekolah Aman dan Nyaman Kota Pasuruan
Wali Kota Pasuruan Hadiri Larung Sesaji Acara Petik Laut di Pelabuhan Ngemplakrejo
Pesan Adi Wibowo saat Hadiri Pelantikan Pengurus DPD KNPI Kota Pasuruan
Gus Ipul Resmikan Car Free Night dan Car Free Day Minggu Pertama dan Ketiga di Kota Pasuruan
“Dari tangan SG kami mengamankan 20 botol plastik pil Trihexyphenidyl dengan total isi 20.000 butir. Saat diperiksa SG mengakui bahwa barang yang dijualnya didapatkan dari MZ,” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati, saat konferensi pers, Jumat (23/6/2023).
Mengetahui hal tersebut, petugas langsung mendatangi kediaman MZ di Desa Penunggul. Saat digeledah di rumahnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu, ganja, dan juga obat keras.