Dipolisikan Wali Santri Al Zaytun, Ken Setiawan Tanggapi Enteng
Editor: Novandryo
Rabu, 28 Juni 2023 00:54 WIB
Hal tersebut buntut dari ucapannya soal Al Zaytun yang memperbolehkan santrinya berzina.
Kuasa Hukum Wali Santri Al Zaytun, Sukanto mengatakan jika pernyataan Ken adalah hal yang menyesatkan dan bohong.
"Yang jelas, di dalam konten (YouTube) atau broadcast Ken Setiawan dan Herri Pras bahwa dia menyatakan dari pihak Al Zaytun itu memperbolehkan zina dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp2 juta," ujar Sukanto kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
"Dengan tebusan Rp2 juta itu, dosanya katanya hilang. Itu tidak benar, itu berita bohong," tambahnya. (van)