Digugat Rp 5 Triliun, Mahfud MD Anggap Sepele, Malah Mau Kawal Dugaan Tindak Pidana Panji Gumilang
Editor: mma
Jumat, 21 Juli 2023 17:28 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi santai gugatan perdata Panji Gumilang yang menuntut ganti rugi materiil Rp 5 triliun karena pernyataan Mahfud MD tentang Pondok Pesantren Az-Zaytun yang dianggap merugikan.
Menurut Mahfud MD, gugatan Panji Gumilang masalah sepele.
BACA JUGA:
Sama Pernah Naik Jet Pribadi, Tapi Mahfud MD Bukan Gratifikasi, Kaesang Belum Berani Klarifikasi
Mahfud MD Dukung Rhoma Irama Melawan Kebohongan Habaib Ba'Aalawi
Sindir IKN yang Belum Punya Investor Asing, Mahfud MD: Cari Terus, Mas Bahlil
UII Launching Pusat Studi Agama dan Demokrasi
“Ya, soal gugatan Panji Gumilang. Ya itu masalah kecil lah,” kata Mahfud MD kepada BANGSAONLINE lewat video, Jumat (21/7/2023).
“Biar berjalan di pengadilan. Ada hakim yang menilai,” tambahnya.
Apa Pak Mahufd siap menghadapi gugatan itu?
“Saya siap. Tapi tidak perlu persiapan. Ketemu aja di pengadilan. Itu urusan sepele, sederhana. Hukum itu ada logikanya dan ada hakimnya. Untuk itu kita ketemu di pengadilan aja,” kata tokoh NU asal Madura itu.
Apa sudah baca materi gugatannya? Mantan Ketua mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku belum baca.
“Saya belum baca dan tak ingin baca apa gugatannya. Nani aja kalau kurang 10 menit saya baca. Dan itu soal enteng,” kata Mahfud MD yang dikenal sebagai orang dekat Gus Dur itu.
Mahfud MD justru mengingatkan Panji Gumilang. “Tapi jangan lupa urusan tindak pidana yang didugakan kepada Panji Gumilang harus diteruskan. Dan akan kita kawal. Siap,” kata Mahfud MD. Seperti diberitakan, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD lewat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
Zulkifli Atjo, Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, membenarkan tentang gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD. Menurut dia, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. (MMA)