Panji Gumilang Cabut Gugatan pada Mahfud MD, Kini Mau Gugat Ridwan Kamil | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Panji Gumilang Cabut Gugatan pada Mahfud MD, Kini Mau Gugat Ridwan Kamil

Editor: Tim
Jumat, 21 Juli 2023 21:11 WIB

Panji Gumilang. Foto: CNN

INDRAMAYU, BANGSAONLINE.com yang menggugat perdata Menko Polhukam Mahfud MD dengan ganti rugi Rp 5 triliun ternyata ngeper. Lewat pengacaranya, Hendra Efendi, pemimpin Pondok Pesantren itu men.

Yang menarik, kini justru mau menggugat Gubernur Jawa Barat, .

Kenapa men pada Mahfud MD? Menurut Panji, Mahfud orang baik dan satu almamater di HMI. Masih menurut , Mahfud juga memberikan komentar positif kepada .

“Untuk Pak Mahfud kita cabut (gugatan), karena menurut klien kami Pak Mahfud orang baik, satu almamater dengan klien kami di HMI. Ke sini-sini beliau sangat membela klien kami, menyampaikan bahwa produknya baik, santrinya baik. Itu sangat kami apresiasi,” kata Hendra Effendi dalam tayangan Metro TV.

“Selanjutnya akan ada yang kami gugat, (atau) dalam proses gugatan. Itu kita sebut inisial namanya RK, akan kita gugat tentunya permintaan klien kami,” tutur Hendra.

Sebelumnya diberitakan BANGSAONLINE, Mahfud MD menganggap gugatan itu enteng.

"Ya, soal gugatan . Ya itu masalah kecil lah,” kata Mahfud MD kepada BANGSAONLINE lewat video, Jumat (21/7/2023).

“Biar berjalan di pengadilan. Ada hakim yang menilai,” tambahnya.

Apa Pak Mahufd siap menghadapi gugatan itu?

“Saya siap. Tapi tidak perlu persiapan. Ketemu aja di pengadilan. Itu urusan sepele, sederhana. Hukum itu ada logikanya dan ada hakimnya. Untuk itu kita ketemu di pengadilan aja,” kata tokoh NU asal Madura itu.

Apa sudah baca materi gugatannya? Mantan Ketua mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku belum baca.

“Saya belum baca dan tak ingin baca apa gugatannya. Nani aja kalau kurang 10 menit saya baca. Dan itu soal enteng,” kata Mahfud MD yang dikenal sebagai orang dekat Gus Dur itu.

Mahfud MD justru mengingatkan . “Tapi jangan lupa urusan tindak pidana yang didugakan kepada harus diteruskan. Dan akan kita kawal. Siap,” kata Mahfud MD. Seperti diberitakan, menggugat Mahfud MD lewat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat

Zulkifli Atjo, Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, membenarkan tentang gugatan terhadap Mahfud MD. Menurut dia, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.(tim)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video