Tak Berizin, Sebuah Kafe di Kota Kediri Disegel Satpol PP
Editor: Sigit Endra
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 23 Agustus 2023 12:39 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sebuah kafe di Jalan Letjen Sutoyo, Kota Kediri, disegel Satpol PP Kota Kediri, karena tidak memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Agus Dwi R, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Kediri, mengatakan, bahwa (penyegelan) ini salah satu bentuk ketegasan pihaknya dan pemerintah kota terhadap usaha yang belum memiliki izin.
BACA JUGA:
Ada Resto Tersembunyi di Lereng Gunung Wilis Kediri, Ternyata Milik Orang Jerman
Meriahkan Hari Jadi ke-1220 Kabupaten Kediri, PPBI Gelar Pameran dan Kontes Bonsai Nasional
Dua Napi Terorisme di Kediri Sujud Syukur Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat
Polrestabes Surabaya Tangkap Buronan Terduga Kasus Penipuan dan Penggelapan di Kediri
"Tadi kami menyampaikan ke manajemen, bahwa usaha kafe ini, sebelum melengkapi persyaratan atau izin yang dipersyaratkan jangan sampai beroperasi," kata Agus Dwi, Rabu (23/8/2023).