Overstay 4 Tahun, Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Seorang WN Kepulauan Solomon
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 11 September 2023 17:21 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Kediri mendeportasi seorang warga negara Kepulauan Solomon berinisial LM (21), karena melebihi masa izin tinggal di Indonesia (overstay) lebih dari 4 tahun. LM dideportasi oleh petugas Kantor Imigrasi Kediri, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Senin (11/9/2023).
LM diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada 10 Mei 2019 melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan visa exemption (bebas visa kunjungan) selama 30 hari. Plh Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Thomas Jefferson, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui LM datang ke Indonesia bersama ayahhya yang seorang WNI.
BACA JUGA:
Pj Wali Kota Kediri Berangkatkan Peserta Crit In Joy 2024
Pj Wali Kota Kediri Ikuti Doa Bersama Tahun Baru Islam 1446 H di Ponpes Lirboyo
Buka Grand Final Duta Genre Kota Kediri 2024, Pj Zanariah Ungkap Rasa Bangga Pada Finalis
Songsong Pilkada 2024, Relawan di Kediri Deklarasi Dukung Mas Dhito-Dokter Ari
“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa LM datang ke Indonesia bersama ayahnya yang seorang WNI. Ia adalah anak dari pasangan dari seorang ayah WNI dan ibunya seorang WN Kepulauan Solomon. Karena keduanya bercerai, ayahnya yang seorang WNI membawa LM beserta ketiga saudaranya ke Jombang hingga saat ini," paparnya.
Selama ini, lanjut Thomas, LM berserta ayah dan ketiga saudaranya tinggal di daerah Bareng, Kabupaten Jombang.