Overstay 4 Tahun, Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Seorang WN Kepuluan Solomon | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Overstay 4 Tahun, Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Seorang WN Kepulauan Solomon

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 11 September 2023 17:21 WIB

LM, warga negara Kepulauan Solomon saat dikawal petugas Imigrasi Kediri sebelum dideportasi. Foto: Ist

LM saat ini masih berstatus sebagai Warga Negara Kepulauan Solomon. Sedangkan ketiga saudaranya sudah mendapat sertifikat bukti kewarganegaraan ganda, sehingga ketiga saudaranya dapat tinggal di Indonesia.

"Dalam keterangan LM, tidak mengetahui bahwa jenis visa yang digunakan adalah bebas visa yang hanya berlaku 30 hari. Namun demikian, tindakan adminsitratif keimigrasian tetap dilakukan sejalan dengan asas hukum yang beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu," urai Thomas.

Atas pelanggaran yang dilakukan, LM dikenakan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal sehingga LM dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Pagi tadi, dengan pengawalan Petugas Imigrasi yang bersangkutan telah diberangkatkan dengan rute Bandara Internasional Juanda, Surabaya-Singapura-Manila (Filipina)-Port Moresby (Papua Nugini)-Honiara (Kepulauan Solomon)," kata Thomas. (uji/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video