Korupsi Dana Desa, Pj Kades di Probolinggo Ditahan Kejaksaan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Andi Sirajudin
Jumat, 10 November 2023 22:38 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Seorang Pj Kades Ranuwurung, Kecaman Gading, Kabupaten Probolinggo, bernama Wahyudi Sofyan, harus meringkuk di sel tahanan kejaksaan negeri (Kejari) setempat. Sebab, ia diduga telah melakukan korupsi anggaran untuk BLT (bantuan langsung tunai) dari dana desa (DD).
Kini, Wahyudi terancam pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Yang bersangkutan disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1, Subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:
Cetuskan Program Jaksa Peduli Tanah Wakaf, Kajari Kabupaten Probolinggo Raih Penghargaan
Tawuran Gangster Motor, Polres Probolinggo Kota Amankan 7 Tersangka
Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan Kejari Probolinggo
3 Bulan Terakhir, Polres Probolinggo Kota Rilis Puluhan Tersangka Kriminal
Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa, mengatakan bahwa tersangka diduga telah melakukan korupsi BLT DD senilai Rp136,8 juta.
"Dana untuk bantuan Covid-19 yang berasal dari DD itu telah digelapkan oleh tersangka dan tak sampai kepada penerima. Dana itu oleh tersangka digunakan untuk kepentingannya sendiri," ujarnya kepada awak media.
Atas kasus ini, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap ke II dari kepolisian.