Korupsi Dana Desa, Pj Kades di Probolinggo Ditahan Kejaksaan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Korupsi Dana Desa, Pj Kades di Probolinggo Ditahan Kejaksaan

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Andi Sirajudin
Jumat, 10 November 2023 22:38 WIB

Pj Kades Ranuwurung saat digiring di kejaksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Seorang Pj Kades Ranuwurung, Kecaman Gading, Kabupaten , bernama Wahyudi Sofyan, harus meringkuk di sel tahanan kejaksaan negeri (Kejari) setempat. Sebab, ia diduga telah melakukan korupsi anggaran untuk BLT (bantuan langsung tunai) dari dana desa (DD).

Kini, Wahyudi terancam pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Yang bersangkutan disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1, Subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejari Kabupaten , David Palapa Duarsa, mengatakan bahwa tersangka diduga telah melakukan korupsi BLT DD senilai Rp136,8 juta.

"Dana untuk bantuan Covid-19 yang berasal dari DD itu telah digelapkan oleh tersangka dan tak sampai kepada penerima. Dana itu oleh tersangka digunakan untuk kepentingannya sendiri," ujarnya kepada awak media.

Atas kasus ini, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap ke II dari kepolisian. 

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video