Mencuri di 3 Rumah Kosong, 2 Pria dari Magetan Ditangkap
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anton Suroso
Selasa, 27 Februari 2024 19:34 WIB
Dari keterangan pelaku, mereka sudah melakukan kejahatan serupa di 3 lokasi. "Semuanya merupakan pencurian. Lokasi lain masih proses pendalaman pihak kepolisian," kata Budi.
Dari kejadian itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya 9,09 gram perhiasan emas (kalung, gelang, dan cincin), uang tunai Rp500 ribu, linggis, dan sepeda motor yang digunakan untuk menuju lokasi pencurian.
"Total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 21 juta. Ngakunya, hasil curian itu dijual dan kemudian uangnya mayoritas digunakan untuk berfoya-foya. Untuk pelaku Landak ini merupakan residivis. Sudah tiga kali ditahan dalam kasus pencurian juga," urai Budi.
Karena perbuatanya yang merugikan orang lain, polisi menjerat para pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan atau pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ton/rev)