Langgar UU ITE, Gus Samsudin dan 2 Anak Buahnya Ditetapkan Jadi Tersangka
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rusmiyanto
Jumat, 01 Maret 2024 18:22 WIB
Dijelaskan, 2 calon tersangka yaitu FE dan FI yang masih menjalani pemeriksaan mempunyai peran sebagai pendukung yang berkaitan dengan konten yang dibuat Samsudin. FE berperan sebagai ahli penata penyutingan video konten, sedangkan FI berperan untuk mengunggah konten agar pembacanya tinggi.
Guna melengkapi pemeriksan dan penetapan tersangka secara maksimal, Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemeriksan 13 saksi yang kesemuanya adalah para pengikut padepokan milik Samsudin. Selama pemeriksan yang dilakukan, Samsudin mengakui konten nyeleneh dibuat untuk menaikkan followers dan pembaca.
“Saat dilakukan pemeriksan tersangka nekat membuat konten tukar pasangan agar pembacanya atau pengikutnya tinggi,” kata Dirmanto.
Sementara dari penetapan tersangka, Polda Jatim menerapkan pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Tentang UU UTE. Sedangkan untuk penetapan pasal penistaan agama, pihak Ditreskrimsus Polda Jatim masih melakukan pendalaman. (rus/mar)