Berkas 2 Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Kediri Dilimpahkan ke Kejaksaan
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 08 Maret 2024 13:04 WIB
"Setelah menjalani proses administrasi, kedua tersangka AF dan AK, langsung di tahan dan sekarang dititipkan di Lapas Klas IIA Kediri. Secepatnya berkas perkara keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan,"ucap Iwan.
Seperti diketahui, empat tersangka ( NN (18) siswa kelas 11 asal Sidoarjo, MA (18) siswa kelas 12 warga Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar, Bali, dan AK (17) warga Surabaya) telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan BBM (Bintang Balqis Maulana), 15, santri asal Banyuwangi tewas di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, karena korban sulit dinasehati.
Pelaku mengaku tega memukuli korban, karena jengkel, korban susah dinasehati, terutama tentang perintah untuk salat berjamaah. Para pelaku mengakui memukul dan tidak niat untuk membuat Bintang meninggal dunia.
Para pelaku dan korban tinggal dalam satu kamar di ponpes yang diasuh oleh Fatihunada alias Gus Fatih. Awalnya dua pelaku mengetahui apabila korban tidak sholat, kemudian mereka menasehatinya. Namun korban tidak mengindahkan nasehat para pelaku. (uji/ns)