Sejumlah Aktivis Antikorupsi di Kediri Pertanyakan Kepemilikan Tanah Kawasan Simpang Lima Gumul | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sejumlah Aktivis Antikorupsi di Kediri Pertanyakan Kepemilikan Tanah Kawasan Simpang Lima Gumul

Editor: Novandryo W S
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 20 Maret 2024 14:51 WIB

Bangunan monumen Simpang Lima Gumul yang berdiri megah masih menyimpan persoalan soal kepemilikan tanah di kawasan tersebut. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kediri, M. Erfin Fatoni, menjelaskan, bahwa kawasan SLG itu dibagi menjadi dua wilayah, yaitu wilayah Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem dan wilayah yang masuk Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem.

"Sesuai dengan data yang ada di kami yang di wilayah Desa Sumberjo itu ada 143.312 meter persegi dan yang ada di wilayah Desa Tugurejo ada 68.136 meter persegi. Sehingga apabila ditotal ada 211.448 meter persegi atau kurang-lebih 21 hektare," kata Erfin.

Menurutnya, tanah seluas 21 hektare itulah yang bersertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Kediri dan sudah tercatat ke dalam neraca Pemerintah Kabupaten Kediri. Dan yang di luar itu bukan merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Kediri.

Masih menurut Erfin, kasus ini sebenarnya sudah pernah dipertanyakan pada tahun 2020 lalu. Waktu itu ia sudah menjelaskan terkait aset milik Pemkab Kediri yang berupa fasilitas umum seperti gedung, jalan, dan taman, dan semuanya sudah bersertifikat hak pakai dan BPN.

"Ada sekitar 40 bidang yang sudah bersertifikat hak pakai yang berada di wilayah Desa Sumberejo dan Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem," ucapnya.

Sedangkan yang dipertahankan oleh kawan-kawan LSM, menurut Erfin, adalah proses yang terjadi pada saat pembebasan tanah SLG tersebut, karena tidak semuanya menjadi aset Pemerintah Kabupaten Kediri.

"Sebenarnya proses yang terjadi saat itu ada dua yaitu proses B to B (business to business) masyakarat sendiri yang melakukan proses pengadaan dan proses government to government atau government to business. Jadi ada keterlibatan pihak swasta dan ada keterlibatan pihak Pemerintah. Yang terjadi untuk aset milik Pemerintah Kabupaten Kediri ini, sepertinya pemerintah dengan pihak swasta," pungkasnya. (uji/van)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video