PPP Tak Lolos, Rommy: PPP Digembosi Setelah Coblosan
Editor: MMA
Kamis, 21 Maret 2024 14:38 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan Rabu (20/3/2024) malam, bahwa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hanya mendapatkan 5.878.777 suara atau 3,87% suara secara nasional.
Otomatis PPP gagal mengantarkan para calon legislatifnya ke Senayan pada periode 2024-2029 ini. Sebab untuk lolos ke Senayan, suara secara nasional harus memenuhi batas minimal parlementer atau parlementiary threshold sebesar 4 persen.
BACA JUGA:
KPU Kota Malang Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dan 45 Anggota DPRD Terpilih
KPU Tetapkan 120 Anggota DPRD Jatim Terpilih Periode 2024-2029
Meneguhkan Kembali Visi Kebangsaan Parpol di Tengah Dinamika dan Pragmatisme Perebutan Kekuasaan
Demi Perjuangan Kiai Fawaid, Kader Tulen PPP Daftar Bacawabup Pilkada Situbondo 2024
Para petinggi PPP langsung bereaksi. Mereka menolak tanda tangan hasil pleno rekapitulasi tingkat nasional yang digelar KPU.
"Dari pembandingan di beberapa dapil, kami mendapatkan perbedaan angka yang cukup signifikan dengan total perolehan nasional yang ditampilkan di layar pleno KPU," ujar Romahurmuziy atau Rommy, Ketua Majelis Pertimbangan PPP dalam rilis resmi, Kamis (21/3/2024).
Menurut Rommy, sikap PPP ini sudah disepakati berdasarkan rapat ketua-ketua majelis dengan jajaran inti pengurus harian DPP dipimpin langsung Ketua Umum Mardiono.
Dilansir sindonews, Rommy mengatakan sikap PPP didasari adanya perbedaan rekapitulasi hasil perolehan suara PPP secara nasional oleh KPU dengan data internal partainya.
"Berdasarkan data yang kami miliki, perolehan suara PPP jauh melampaui ambang batas parlemen (PT) 4 persen," tegas Rommy.
Mantan ketua umum PPP itu menegaskan bahwa suara PPP telah digembosi di sejumlah dapil di Indonesia. Penggembosan suara tersebut, ujar Rommy, terjadi setelah tahapan pemungutan suara dilangsungkan.
Untuk itu, tegas Rommy, berdasarkan rapat ketua majelis dan jajaran inti pengurus harian DPP PPP, mereka akan mengajukan gugatan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi.
"DPP PPP diperintahkan menyiapkan langkah-langkah untuk melakukan gugatan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi dalam rangka mengembalikan suara PPP yang digembosi di beberapa dapil, justru setelah terjadinya coblosan," katanya.