2 Penganiaya Santri dari Banyuwangi Dituntut 7 Tahun 6 Bulan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

2 Penganiaya Santri dari Banyuwangi Dituntut 7 Tahun 6 Bulan

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 26 Maret 2024 16:47 WIB

Sidang 2 penganiaya santri dari Banyuwangi di PN Kabupaten Kediri. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

"Jadi, tidak benar jika dikatakan para terdakwa dikatakan belum meminta maaf kepada keluarga korban. Kami sudah meminta maaf berulang-ulang," tegas Veri sembari mengatakan bakal menyampaikan pledoi (nota pembelaan) pada sidang berikutnya yang rencananya akan digelar pada besok, Rabu (27/3/2024).

Sebelumnya, 4 tersangka (NN (18) siswa kelas 11 asal Sidoarjo, MA (18) siswa kelas 12 warga Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar, Bali, dan AK (17) warga Surabaya) telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan BBM (Bintang Balqis Maulana), 15, santri asal Banyuwangi tewas di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah, Kecamatan Mojo, Kabupaten , karena korban sulit dinasehati.

Pelaku mengaku tega memukuli korban, karena jengkel, korban susah dinasehati, terutama tentang perintah untuk sholat berjamaah. Para pelaku mengakui memukul dan tidak niat untuk membuat Bintang meninggal dunia.

Para pelaku dan korban tinggal dalam satu kamar di ponpes yang diasuh oleh Fatihunada alias Gus Fatih. Awalnya dua pelaku mengetahui apabila korban tidak sholat, kemudian mereka menasehatinya. Namun korban tidak mengindahkan nasehat para pelaku. (uji/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video