Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Aan Amrulloh
Kamis, 04 April 2024 15:44 WIB

Proses sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jombang. Foto: AAN AMRULLOH/BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) menolak gugatan yang dilakukan kakak ipar, Soetikno Hary kepada adik iparnya, Diana Soewito dengan nominal miliaran rupiah. Hal itu tertuang dalam SIPP PN , dengan register 73/Pdt.G/2023/PN Jbg, yang menyebutkan perkara dengan gugatan materiil dan immateriil sekitar Rp5,9 miliar.

Adapun gugatan senilai Rp5,9 miliar ini terkait biaya pemakaman mendiang Soebroto (suami Diana) secara materiil. Kemudian terkait gugatan immateriil mengenai penahanan Soetikno oleh Polres , pencemaran nama baik, serta biaya advokat.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN , tertanggal 3 April 2024 telah diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Luki Eko Adrian, kemudian hakim anggota Muhammad Riduansyah, dan Denndy Firdiansyah.

Diungkapkan, majelis hakim mengadili, mengabulkan eksepsi tergugat dalam kompetensi relatif mengenai kewenangan mengadili. Akan tetapi, terhadap pokok perkara menyatakan PN tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.

Majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvakelijk Verklaard). Untuk itu PN menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp369.500,00.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat Diana, Kosdar mengungkapkan, putusan hakim sudah berdasarkan fakta yang ada. Bahwa kliennya nyata-nyata berkependudukan, dan bertempat tinggal di wilayah hukum PN Surabaya, bukan di wilayah hukum PN .

"Sehingga PN menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (3/4/2024) malam.

Dijelaskan, jika gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan Soetikno terkait penggantian biaya pemakaman mendiang Soebroto senilai Rp100 an juta sekian, dan menganggap kliennya tidak bertanggungjawab.

"Padahal klien kami disaat pemakaman selesai, tanya ke pihak Soetikno mengenai biaya pemakaman dengan niatan membayar. Namun saat itu tidak mau dibahas dengan artian tidak dipermasalahkan," paparnya.

Ia mengatakan, jika sejumlah poin gugatan yang dilayangkan pihak penggugat tidak beralasan sebagaimana fakta persidangan. Seperti terkait dengan gugatan immateriil yang nyatanya secara hukum pidana penggugat terbukti bersalah sesuai putusan pengadilan.

Menurut dia, apabila dihitung ulang nominal mengenai biaya pemakaman yang digugatkan, maka tidak akan muncul uang senilai itu. Karena sudah terpotong dari sumbangan dana kematian dari pelayat, dan dana kematian itu diketahui kliennya belakang hari saat gugatan dilayangkan.

"Adapun tuntutan Soetikno pada pokok perkara kerugian material, sebesar Rp101.423.090,00. ini menyangkut biaya pemakaman hingga pembuatan makam usai dipotong dana kematian pelayat dari total Rp153-an juta," tuturnya.

Namun, Kosdar berpendapat lain sesuai fakta persidangan jika biaya pemakaman yang digugat Rp101 juta seharusnya tidak pada nominal tersebut, karena ada penarikan sejumlah uang yang dilakukan oleh penggugat dari tabungan mendiang Soebroto, sehingga hanya tersisa Rp86 juta.

"Ada penarikan tabungan Soebroto saat sakit di RSI oleh Soetikno tanpa sepengetahuan klien kami sebagai istri, bahkan informasi pasien tertutup untuk istri, ada penarikan senilai Rp45 juta, kemudian ada penarikan lagi setelah Soebroto meninggal Rp3 juta," ucapnya.

Kuasa hukum Diana sangat menyayangkan sikap Soetikno yang sudah melayangkan gugatan terkait biaya pemakaman. Sebab, hal itu bisa dibicarakan secara kekeluargaan.

"Saya yakin klien kami akan membayar biaya pemakaman jika dimusyawarahkan tanpa perlu menggugat, dan juga pernah ditanya langsung oleh klien kami namun tidak diberi jawaban," katanya.

Disinggung soal jika pihak penggugat kembali melayangkan gugatan di PN Surabaya, Kosdar mengatakan akan siap menghadapi sesuai dengan fakta dan bukti yang telah disiapkan.

"Jika mau menggugat lagi atau banding, kami tergugat akan siap menghadapi. Karena ada fakta jelas dan bukti-bukti untuk diserahkan ke persidangan ada," pungkasnya. (aan/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video