Rais Am dan Ketua Umum NU Produk AHWA Cacat Hukum
Rabu, 05 Agustus 2015 23:30 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tolak hasil Muktamar ke 33 Nahdlatul Ulama (NU) yang menghasilkan produk Ahlul halli wal aqdi (AHWA), 29 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan sekitar 400-an Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) terkonsentrasi di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Rabu malam (5/8). (Baca juga: muktamar-nu-pindah-ke-tebuireng" style="background-color: initial;">Anggap Penuh Kecurangan, Ratusan Peserta Muktamar NU Pindah ke Tebuireng)
Pengasuh Ponpes Tebuireng, KH Sahuddin Wahid menegaskan, produk Muktamar ke 33 NU di Jombang, cacat hukum. Bahkan, kiai yang akrab dipanggil Gus Solah ini menyebut proses muktamar sejak awal penuh masalah.
"Dari awal, proses muktamar ini sudah bermasalah. Orang dipaksa mengisi daftar calon anggota AHWA, kalau tidak, tidak boleh hadir," ucap Gus Solah di Ponpes Tebuireng. (Baca juga: Gus Solah: Muktamar di Jombang Memprihatinkan)
BACA JUGA:
Mitos Khittah NU dan Logika Kekuasaan
Kembangkan Kewirausahaan di Lingkungan NU, Kementerian BUMN Teken MoU dengan PBNU
Konflik Baru Cak Imin, Istri Said Aqil Mundur dari PKB, Akibat Khianat saat Muktamar NU?
Emil Dardak Dukung Muktamar NU ke-35 di Surabaya
Gus Solah juga mengatakan rapat pleno pembahasan tata tertib (tatib) dilakukan dengan penekanan. Dan puncaknya saat menentukan model pemilihan rais aam melalui sistem AHWA. Kemudian, kata adik kandung almarhum KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini, sidang pleno menyatakan AHWA berlaku mulai Muktamar ke 33 dan sudah masuk ke AD/ART. (Baca juga: Sidang Tatib Muktamar ke-33 NU Ricuh, Ditunda Berkali-kali)