Rais Am dan Ketua Umum NU Produk AHWA Cacat Hukum | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Rais Am dan Ketua Umum NU Produk AHWA Cacat Hukum

Rabu, 05 Agustus 2015 23:30 WIB

KH Salahuddin Wahid memberikan keterangan di Ponpes Tebuireng. (foto: rony suhartomo/BANGSAONLINE)

Itu artinya, lanjut Gus Solah, proses pemilihan anggota AHWA seharusnya dimulai hari ini, dengan melakukan pendaftaran calon anggota oleh muktamirin (peserta muktamar), bukan panitia. "Dan tiba-tiba muncul sembilan nama. Mohon maaf, saya tidak menolak tokoh-tokoh itu (9 kiai anggota AHWA). Yang saya tolak adalah prosesnya," tegasnya.

Menurutnya, proses pemilihan sembilan kiai anggota AHWA tidak sah secara hukum. Sebab dilakukan dengan cara mengambil dari daftar hadir peserta muktamar yang melakukan registrasi.

"Daftar ini tidak sah secara hukum. Wong itu belum masuk dalam AD/ART. Dan sebagian besar ketika (peserta,red) daftar tidak mau mengisi itu, karena menganggap belum saatnya melakukan pendaftaran," ketusnya.

Dengan begitu, masih kata dia, AHWA cacat hukum. "Kalau AHWA cacat hukum, maka rais aam yang dihasilkan pun cacat hukum. Karena ketua umum juga harus mendapat persetujuan rais aam, maka secara otomatis produk yang dihasilkan juga cacat hukum," tegas Gus Solah.

Lalu siapa yang ditunjuk sebagai Rais Am dalam Muktamar yang sudah tak diakui sebagian peserta itu? Saifullah Yusuf yang membaca surat penunjukan itu menyebut KHA Mustofa Bisri (Gus Mus). Tapi belakangan diketahui jika Gus Mus tak bersedia.

Menurut Saifullah Yusuf, karena Gus Mus tak bersedia maka diangkatlah KH Ma'ruf Amin. Ternyata Kiai Ma’ruf Amin bersedia. Ia mengatakan tugas sebagai Rais Am merupakan tanggung jawab besar dan terlalu berat. Namun karena itu mandat dari seluruh rais syuriah, maka dia menerima tugas tersebut. (dio/rvl)

 

 Tag:   muktamar-nu

Berita Terkait

Bangsaonline Video